Polres Pessel

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Polres Pesisir Selatan

Struktur organisasi Polres Pesisir Selatan dirancang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Polres Pessel dipimpin oleh seorang Kapolres yang dibantu oleh Wakapolres serta pejabat-pejabat lain yang memiliki peran penting dalam operasional sehari-hari. Berikut adalah gambaran struktur organisasi Polres Pesisir Selatan:

  1. Kapolres Pesisir Selatan

    • Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional dan administratif Polres Pessel. Kapolres memiliki wewenang dalam mengambil keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keamanan wilayah.

  2. Wakapolres Pesisir Selatan

    • Wakil Kapolres yang membantu Kapolres dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan operasional dan administratif Polres Pessel. Wakapolres juga bertindak sebagai pemimpin pengganti apabila Kapolres berhalangan.

  3. Bagian-Bagian (Bag):

    • Bag Ops (Bagian Operasional): Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan operasional Polres Pessel, termasuk pengaturan dan pengendalian tugas operasional lapangan.

    • Bag Ren (Bagian Perencanaan): Mengelola perencanaan dan evaluasi berbagai program kegiatan kepolisian di wilayah Polres Pessel.

    • Bag SDM (Bagian Sumber Daya Manusia): Bertugas mengelola administrasi personel, rekrutmen, pendidikan, pelatihan, serta pengembangan karir anggota Polres Pessel.

    • Bag Log (Bagian Logistik): Menangani pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan operasional, kendaraan dinas, dan perlengkapan pendukung lainnya.

    • Bag Humas (Bagian Hubungan Masyarakat): Bertugas mengelola komunikasi publik, menciptakan hubungan yang baik antara Polres Pessel dengan masyarakat serta media, serta memberikan informasi yang transparan kepada publik.

  4. Satuan Fungsi (Sat):

    • Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal): Bertugas menyelidiki dan menyidik kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat.

    • Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas): Mengelola pengaturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, serta menegakkan hukum dalam bidang lalu lintas dan keselamatan jalan raya.

    • Sat Narkoba: Bertugas untuk memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesisir Selatan.

    • Sat Sabhara (Satuan Samapta): Menangani pengamanan publik, patroli, dan penanganan kerusuhan massa atau kejadian darurat.

    • Sat Intelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan): Mengumpulkan informasi dan menganalisis potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi stabilitas wilayah.

    • Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat): Melakukan kegiatan pembinaan masyarakat terkait kesadaran hukum, serta menjaga hubungan baik antara kepolisian dengan masyarakat.

  5. Polsek Jajaran:
    Polres Pesisir Selatan memiliki sejumlah Polsek yang tersebar di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Polsek ini melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepolisian di tingkat kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

    • Polsek Painan

    • Polsek IV Jurai

    • Polsek Sutera

    • Polsek Lengayang

    • Polsek Koto XI Tarusan

    • Dan lainnya

Struktur organisasi ini membantu Polres Pesisir Selatan untuk melaksanakan tugasnya secara optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.